Perbandingan Pra Peradilan Dalam KUHAP Lama dengan yang Baru

Foto Denok Resmini
×

Perbandingan Pra Peradilan Dalam KUHAP Lama dengan yang Baru

Bagikan opini

Melalui pasal 158, objek pra peradilan diperluas. Pra peradilan tidak hanya menguji sah atau tidaknya upaya paksa, tetapi juga dapat memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti rugi dan rehabilitasi, penyitaan terhadap barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana, penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, sampai dengan penangguhan pembantaran penahanan.

Perluasan ini menunjukkan bahwa, pra peradilan tidak lagi diposisikan sekadar sebagai mekanisme formal, tetapi, sebagai alat pengawasan yudisial yang aktif. Hakim pra peradilan diberi peran lebih kuat untuk mengontrol tindakan aparat penegak hukum sejak tahap awal proses pidana dengan demikian, KUHAP 2025 membawa arah baru hukum acara pidana, yaitu memperkuat perlindungan hak asasi manusia, menjamin due process of law, dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam praktik penegakan hukum.

Upaya Paksa

Menurut pasal 1 angka 14 tahun 2025, mengatakan, upaya paksa adalah tindakan aparat penegak hukum yang meliputi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, hingga larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia.

Semua tindakan ini dilakukan berdasarkan undang- undang dan secara langsung menyentuh hak asasi manusia, sehingga wajar apabila pelaksanaannya dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.

Namun, KUHAP 2025 memberikan batasan yang tegas. Permohonan praperadilan terhadap sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama. Selain itu, permohonan ini, tidak dapat diajukan apabila tersangka melarikan diri atau berstatus sebagai daftar pencarian orang.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa, perluasan pra peradilan tetap diimbangi dengan upaya menjaga ketertiban dan efektivitas proses peradilan pidana.

Penyitaan Benda atau Barang yang Tidak Berkaitan dengan Tindak Pidana

Dalam praktik, tidak jarang terjadi penyitaan terhadap barang milik pihak ketiga yang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan perkara pidana. KUHAP 2025 memberikan ruang bagi pihak ketiga tersebut untuk mengajukan praperadilan, agar hakim menilai keabsahan tindakan penyitaan dan memerintahkan pengembalian barang apabila terbukti tidak relevan dengan tindak pidana.

Selain itu, KUHAP 2025 juga mengatur penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, yang sering kita kenal dengan istilah undue delay.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini