Pengaturan pra peradilan dalam KUHAP yang lama, ruang geraknya sebenarnya masih cukup terbatas. Subjek pemohon pra peradilan pada saat itu, hanya mencakup tersangka, keluarga tersangka, penasihat hukumnya, penyidik atau penuntut umum, serta pihak ketiga. Objek yang dapat diuji pun berkisar pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, serta permohonan ganti kerugian dan rehabilitasi.
Ketika permohonan pra peradilan dikabulkan, akibat hukumnya bisa berupa pembebasan tersangka, pengembalian barang sitaan, atau pemberian ganti kerugian dan rehabilitasi. Bahkan, penyidik atau penuntut umum juga dapat mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, yang jika dikabulkan berakibat pada kewajiban melanjutkan proses perkara.
KUHAP nasional 2025 dalam Pra peradilan tidak lagi hanya berorientasi pada, kepentingan tersangka, tetapi juga mulai memberikan ruang yang lebih besar bagi korban dan pelapor. Tersangka, keluarga tersangka, dan penasihat hukumnya kini dapat mengajukan praperadilan atas sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, termasuk penangguhan pembantaran penahanan. Bila dikabulkan, maka upaya paksa yang tidak sah tersebut harus dipulihkan.
Perluasan Subjek dan Objek Pra Peradilan Dalam KUHAP Nasional 2025
Korban dan pelapor sekarang diberikan hak untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, bahkan termasuk penundaan penanganan
perkara tanpa alasan yang sah. Artinya, ketika laporan masyarakat dibiarkan begitu saja dan tidak ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum, kondisi tersebut kini dapat diuji melalui pra peradilan.Konsekuensinya jelas, jika permohonan dikabulkan, maka penyidikan atau penuntutan wajib dilanjutkan.KUHAP nasional 2025 juga mempertegas posisi pihak ketiga. Pihak ketiga, secara tegas diberi hak untuk mengajukan pra peradilan terhadap penyitaan benda atau barang. Apabila penyitaan tersebut dinyatakan tidak sah, maka barang sitaan wajib dikembalikan dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dengan perluasan ini, praperadilan semakin berfungsi sebagai instrumen pengawasan yudisial yang efektif, sekaligus menjadi sarana perlindungan hak asasi manusia dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan dalam proses peradilan pidana.
Dalam KUHAP lama, permohonan pra peradilan terbatas pada tersangka, keluarga, atau kuasanya, serta pihak tertentu dalam penghentian penyidikan dan ganti rugi. Sementara dalam KUHAP 2025, subjek pemohon diperluas dan diperjelas. Permohonan terhadap upaya paksa dapat diajukan oleh tersangka, keluarga tersangka, atau advokatnya. Permohonan terkait penyitaan barang dapat diajukan oleh pihak ketiga. Permohonan terhadap penghentian penyidikan atau penuntutan kini dapat diajukan oleh korban, pelapor, atau kuasa hukumnya.
Bahkan permohonan ganti rugi dan rehabilitasi juga dapat diajukan oleh korban atau pelapor. Dari keseluruhan perubahan ini, KUHAP 2025 memperkuat posisi praperadilan
sebagai instrumen pengawasan yudisial yang aktif, bukan sekadar formalitas prosedural. Tujuannya jelas, yaitu menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, serta memastikan bahwa, setiap tindakan aparat penegak hukum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.