Perbandingan Pra Peradilan Dalam KUHAP Lama dengan yang Baru

Foto Denok Resmini
×

Perbandingan Pra Peradilan Dalam KUHAP Lama dengan yang Baru

Bagikan opini

Pra Peradilan

Mekanisme pra peradilan dirancang untuk menjamin kecepatan dan kepastian hukum. Oleh karena itu, sejak awal KUHAP menempatkan pra peradilan sebagai proses yang bersifat cepat atau speedy trial.

Secara prosedural, setelah permohonan praperadilan diajukan, hakim yang ditunjuk wajib menetapkan hari sidang paling lambat tiga hari sejak permohonan diterima.

Selanjutnya,pemeriksaan dilakukan secara cepat dan cermat, dengan kewajiban bagi hakim untuk menjatuhkan putusan selambat-lambatnya tujuh hari sejak pemeriksaan dimulai. Batas waktu ini menunjukkan bahwa, pra peradilan tidak boleh berlarut-larut karena, menyangkut langsung hak asasi tersangka maupun kepastian proses hukum.

Dalam KUHAP saat ini terdapat satu prinsip, yaitu gugurnya permohonan praperadilan. Apabila perkara pokok telah mulai diperiksa di Pengadilan Negeri (PN), sementara pemeriksaan pra peradilan belum selesai, maka berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015, permohonan pra peradilan tersebut secara otomatis dinyatakan gugur.

Artinya, pra peradilan hanya efektif jika diajukan dan diputus sebelum sidang pokok perkara dimulai. Meski demikian, putusan pra peradilan pada tahap penyidikan tidak menutup kemungkinan, untuk diajukannya praperadilan kembali pada tahap penuntutan, sepanjang terdapat permohonan baru. Hal ini menunjukkan bahwa, kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum dapat dilakukan pada setiap tahapan proses, sepanjang memenuhi syarat formalnya.

Pada dasarnya KUHAP 2025 tata cara pemeriksaan praperadilan tidak mengalami perubahan yang mendasar. Namun, KUHAP 2025 membawa perluasan kewenangan dan ruang lingkup praperadilan yang sebelumnya belum diakomodasi secara tegas dalam KUHAP lama.

Dalam rangka menjamin putusan yang adil dan objektif, KUHAP 2025 menegaskan bahwa hakim wajib mendengarkan keterangan dari semua pihak yang terkait. Pihak-pihak tersebut meliputi tersangka atau advokatnya, keluarga tersangka, pihak yang berkepentingan, serta termohon, yaitu penyidik atau penuntut umum.

Prinsip ini menegaskan bahwa praperadilan bukan sekadar forum administratif, melainkan proses yudisial yang mengedepankan asas audi et alteram partem, atau mendengar kedua belah pihak.

Untuk mencegah terhambatnya proses, KUHAP 2025 juga mengatur bahwa apabila termohon tidak hadir sebanyak dua kali persidangan, maka pemeriksaan praperadilan tetap dilanjutkan. Ketidakhadiran tersebut dianggap sebagai pelepasan hak oleh termohon. Ketentuan ini penting agar praperadilan tidak dapat digagalkan hanya dengan cara mangkir dari persidangan.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini