Jumlah penghuni lapas dan rutan yang jauh melampaui kapasitas membuat pembinaan nyaris mustahil dilakukan secara bermakna.
Pendidikan dan pelatihan kerja sering kali dijalankan sekadar untuk memenuhi kewajiban administratif, bukan sebagai proses pengembangan kapasitas manusia.
Layanan psikologis, yang semestinya menjadi tulang punggung rehabilitasi, justru berada di pinggiran sistem terbatas, sporadis, dan reaktif.
Dalam kondisi seperti ini, pidana penjara kehilangan rasionalitasnya sebagai instrumen pencegahan kejahatan.
Masalahnya bukan sekadar kekurangan anggaran atau fasilitas, melainkan kekeliruan cara pandang.
Pemasyarakatan masih ditempatkan sebagai “ujung” sistem peradilan pidana, bukan sebagai fase strategis yang menentukan apakah seseorang akan kembali menjadi warga negara yang produktif atau residivis.
Akibatnya, penjara kerap berubah menjadi ruang stagnasi sosial, bahkan inkubator kriminalitas baru.Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa situasi ini bukan keniscayaan.
Amerika Serikat, dengan segala kritik terhadap sistem pemidanannya, telah lama mengaitkan pemasyarakatan dengan pendidikan dan terapi psikologis.
Program pendidikan penjara, pelatihan vokasi, hingga terapi perilaku kognitif dikembangkan bukan karena belas kasihan, melainkan karena rasionalitas kebijakan.