Pemasyarakatan di Persimpangan Jalan: Menghukum Tanpa Memulihkan?

Foto Harry Ashari,S.H.
×

Pemasyarakatan di Persimpangan Jalan: Menghukum Tanpa Memulihkan?

Bagikan opini

Reformulasi sistem pemasyarakatan menjadi semakin mendesak ketika dikaitkan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP KUHP baru membawa semangat individualisasi pemidanaan, alternatif pemidanaan, dan pembatasan penggunaan pidana penjara.

Namun semua itu akan kehilangan makna jika, pemasyarakatan tetap dibiarkan dalam kondisi lama.

Penjara yang penuh sesak dan miskin pembinaan tidak akan mampu menopang arah baru hukum pidana nasional.

Overcrowding bukan sekadar masalah teknis, melainkan cermin kegagalan kebijakan pemidanaan.

Selama pidana penjara masih menjadi pilihan utama, tanpa diimbangi penguatan pembinaan dan alternatif pemidanaan, sistem pemasyarakatan akan terus kolaps.

Dititik ini, reformasi pemasyarakatan harus dibaca sebagai bagian tak terpisahkan dari reformasi sistem peradilan pidana secara keseluruhan.

Setidaknya ada tiga agenda kebijakan yang tidak bisa lagi ditunda.

Pertama, menempatkan hak pendidikan, keterampilan, dan kesehatan mental narapidana sebagai kewajiban negara yang bersifat prioritas.

Ini menuntut integrasi nyata antara lapas, lembaga pendidikan, balai latihan kerja, dan dunia usaha.

Pembinaan tidak boleh berhenti pada pelatihan simbolik, tetapi harus menghasilkan kompetensi yang relevan dan dapat digunakan setelah bebas.

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini