Data empiris membuktikan bahwa narapidana yang mengikuti program pembinaan memiliki risiko residivisme yang lebih rendah.
Dengan kata lain, pendidikan di penjara adalah strategi keamanan publik, bukan pemborosan anggaran.
Lebih jauh lagi, Selandia Baru menawarkan model pemasyarakatan yang secara sadar menempatkan rehabilitasi sebagai jantung kebijakan.
Melalui pendekatan berbasis budaya, psikologi, dan komunitas, pemasyarakatan diperlakukan sebagai proses pemulihan manusia secara utuh.
Negara tidak menunggu narapidana “sadar sendiri”, tetapi secara aktif membangun sistem yang memungkinkan perubahan.
Hasilnya tidak hanya terukur dalam statistik residivisme, tetapi juga dalam meningkatnya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.Perbandingan ini menempatkan Indonesia pada posisi yang tidak nyaman.
Kita telah memiliki undang-undang yang progresif, tetapi belum memiliki keberanian kebijakan untuk menjadikannya nyata.
Pemasyarakatan masih dikurung dalam logika keamanan dan ketertiban, bukan pembangunan manusia.
Padahal, tanpa rehabilitasi yang efektif, pidana penjara justru bertentangan dengan tujuan pemidanaan itu sendiri.