Pemasyarakatan di Persimpangan Jalan: Menghukum Tanpa Memulihkan?

Foto Harry Ashari,S.H.
×

Pemasyarakatan di Persimpangan Jalan: Menghukum Tanpa Memulihkan?

Bagikan opini

Kedua, mengarusutamakan pendekatan terapeutik dan restoratif dalam pemasyarakatan.

Asesmen individual, layanan psikologis berkelanjutan, dan pembinaan berbasis perubahan perilaku harus menjadi standar.

Tanpa pemulihan mental dan sosial, pidana penjara hanya akan menjadi jeda sementara sebelum kejahatan berikutnya.

Ketiga, memperkuat reintegrasi berbasis komunitas sebagai strategi utama pencegahan residivisme.

Mantan narapidana tidak hanya membutuhkan kebebasan, tetapi juga penerimaan sosial dan kesempatan ekonomi.

Tanpa itu, stigma akan selalu mengalahkan niat baik rehabilitasi.

Pada akhirnya, pemasyarakatan adalah cermin cara negara memandang warganya yang tersesat, jika penjara hanya berfungsi sebagai tempat membuang masalah sosial, maka kegagalan rehabilitasi adalah kegagalan negara itu sendiri.

Sebaliknya, jika pemasyarakatan diposisikan sebagai ruang pemulihan manusia, maka hukum pidana memperoleh kembali legitimasi moralnya.

Di tengah semangat pembaruan KUHP dan wacana reformasi peradilan pidana, sistem pemasyarakatan tidak boleh terus menjadi mata rantai terlemah.

Overcrowding, minimnya pembinaan, dan tingginya residivisme bukan takdir, melainkan konsekuensi pilihan kebijakan.

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini