PADANG -Penanganan laporan pidana di Polresta Padang dipersoalkan. Seorang warga Kota Padang, N.S mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Padang karena menilai laporan yang ia buat sejak Agustus 2025 tidak diproses secara patut oleh penyidik.
Permohonan itu diajukan terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Padang. Dalam permohonannya, dua anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang turut disebut, yakni Aipda Dedi Suherman dan Briptu Wira Dinata.
Permohonan praperadilan tersebut disidangkan oleh hakim tunggal Marselinus Ambarita di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (25/2/2026).
Novita melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Solidarity yang terdiri dari Aldyans Rio Pratra, Fadhli Marta Saputra, dan Stella Dea Firsty menyatakan laporan polisi yang dia buat pada 25 Agustus 2025 belum menunjukkan perkembangan berarti.Laporan dengan nomor LP/B/714/VIII/2025 itu terkait dugaan tindak pidana pengaduan palsu dengan terlapor berinisial N.A.
Editor : Redaksi-1