Eksistensi Hukum Adat Minangkabau Dalam Menyikapi Prilaku LGBT Analisis Perbandingan Dengan Hukum Pidana

Foto Rey Hafidz Riamizard
×

Eksistensi Hukum Adat Minangkabau Dalam Menyikapi Prilaku LGBT Analisis Perbandingan Dengan Hukum Pidana

Bagikan opini

Idkabar.com- Belakangan ini, isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia semakin menonjol sebagai persoalan sosial yang rumit dan berlapis. Tak lagi sekadar urusan pribadi semata, fenomena ini kini merembet ke ranah publik, menyentuh aspek hukum, budaya, agama, kesehatan masyarakat, hingga hak asasi manusia. Di negara dengan sistem hukum pluralis seperti Indonesia, kehadiran perilaku LGBT sering memicu perdebatan sengit soal batas antara hak individu untuk bebas dan tanggung jawab kolektif menjaga nilai-nilai masyarakat yang sudah mengakar.

Sumatera Barat jadi contoh menarik dalam menyikapi hal ini, terutama dari kacamata sosiologis masyarakat Minangkabau. Disini, falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah jadi pondasi kokoh yang menyatukan adat dan Islam dalam tata kelola sosial. Akibatnya, perilaku yang dianggap melawan norma adat maupun agama biasanya ditanggapi dengan tegas lewat hukum adat, sanksi sosial, atau bahkan tekanan komunal sehingga menciptakan dinamika unik antara tradisi lokal dan tuntutan modernitas.

Isu LGBT di Sumatera Barat semakin mengemuka ketika media nasional melaporkan bahwa provinsi ini termasuk ke dalam jajaran provinsi dengan estimasi jumlah LGBT tertinggi di Indonesia. Data estimatif yang dipublikasikan media menunjukkan bahwa Sumatera Barat berada pada peringkat atas secara nasional dengan jumlah yang diperkirakan mencapai puluhan ribu orang. Fakta ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat dan elit adat mengenai potensi degradasi nilai moral, ketahanan sosial, serta identitas budaya Minangkabau. Situasi tersebut mendorong munculnya wacana publik yang menuntut peran lebih aktif pemerintah daerah dan lembaga adat dalam membentengi masyarakat dari perilaku yang dianggap menyimpang.

Disisi lain, sistem hukum pidana nasional Indonesia menunjukkan pendekatan yang berbeda dalam menyikapi fenomena LGBT. Hukum pidana positif tidak secara eksplisit mengkriminalisasi orientasi seksual atau identitas gender, melainkan hanya mengatur perbuatan tertentu yang memenuhi unsur delik dan berdampak pada ketertiban umum atau hak orang lain. Pendekatan ini mencerminkan karakter hukum pidana nasional yang menekankan asas legalitas, kepastian hukum, dan netralitas negara terhadap identitas personal warga negara.

Perbedaan pendekatan antara hukum pidana nasional dan hukum adat Minangkabau inilah yang kemudian menimbulkan ketegangan normatif di tingkat lokal. Ketika hukum nasional cenderung bersifat formal dan prosedural, hukum adat justru hadir sebagai living law yang secara langsung berinteraksi dengan nilai moral dan kesadaran kolektif masyarakat. Salah satu kajian hukum menegaskan bahwa hukum adat Minangkabau tidak hanya berfungsi sebagai norma sosial, tetapi juga sebagai instrumen pengendalian sosial yang efektif dalam menjaga keharmonisan dan ketertiban masyarakat adat. Oleh karena itu, perilaku LGBT dalam perspektif adat Minangkabau tidak dipandang sekadar sebagai pilihan individual, melainkan sebagai perbuatan yang berpotensi mengganggu keseimbangan sosial dan nilai kesusilaan komunitas.

Berdasarkan latar belakang tersebut, kajian mengenai eksistensi hukum adat Minangkabau dalam menyikapi perilaku LGBT menjadi penting untuk dilakukan. Analisis perbandingan dengan hukum pidana nasional diperlukan guna memahami perbedaan paradigma, tujuan, dan mekanisme penanganan antara kedua sistem hukum tersebut. Dengan pendekatan perbandingan ini, diharapkan dapat diperoleh gambaran yang komprehensif mengenai bagaimana hukum adat dan hukum pidana nasional berinteraksi, berpotensi berkonflik, serta peluang harmonisasinya dalam menghadapi fenomena sosial kontemporer di Sumatera Barat.

Hukum Pidana Nasional Dalam Menyikapi Perilaku LGBT

Dalam sistem hukum pidana nasional Indonesia pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), perilaku atau orientasi sesama jenis (LGBT) tetap tidak dikualifikasikan secara eksplisit sebagai tindak pidana. KUHP baru ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1, menitikberatkan pengujian pidana pada perbuatan konkret atau actus reus yang menimbulkan akibat hukum, bukan pada identitas pribadi atau orientasi seksual seseorang.

Prinsip ini selaras dengan asas legalitas yang ditegaskan dalam pasal 2 KUHP baru, nullum delictum, nulla poena sine praevia lege scripta, stricta, et clara (tidak ada kejahatan dan hukuman tanpa undang-undang tertulis yang jelas, ketat, dan pasti).

KUHP baru tidak memuat delik khusus yang mengkriminalisasi hubungan sesama jenis secara pribadi. Ketentuan terkait seperti Pasal 416 tentang "perbuatan asusila" atau Pasal 417 tentang "perbuatan cabul" memerlukan elemen objektif seperti pelanggaran kesusilaan umum atau terhadap anak di bawah umur, bukan sekadar orientasi seksual. Demikian pula, Pasal 418 yang mengatur "perzinaan" terbatas pada hubungan di luar perkawinan yang sah menurut hukum agama atau kepercayaan, tanpa membedakan orientasi. Pendekatan ini konsisten dengan semangat reformasi KUHP baru yang menyesuaikan dengan hak asasi manusia internasional, sebagaimana tercermin dalam penjelasan umum Undang-Undang tersebut.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini