Eksistensi Hukum Adat Minangkabau Dalam Menyikapi Prilaku LGBT Analisis Perbandingan Dengan Hukum Pidana

Foto Rey Hafidz Riamizard
×

Eksistensi Hukum Adat Minangkabau Dalam Menyikapi Prilaku LGBT Analisis Perbandingan Dengan Hukum Pidana

Bagikan opini

Kajian akademik mengenai hukum adat Minangkabau menunjukkan bahwa sistem adat ini memiliki fungsi pengendalian sosial yang kuat karena didukung oleh legitimasi budaya dan kepercayaan kolektif masyarakat. Dalam praktiknya, penyelesaian terhadap perilaku yang dianggap menyimpang dilakukan melalui mekanisme musyawarah adat yang melibatkan niniak mamak, alim ulama, dan unsur keluarga. Pendekatan ini bertujuan untuk mengembalikan individu ke dalam tatanan nilai yang dianggap benar, sekaligus menjaga kehormatan kaum dan nagari. Dengan demikian, sanksi adat tidak semata-mata bersifat menghukum, melainkan juga mendidik dan memulihkan harmoni sosial.

Lebih jauh, hukum adat Minangkabau memiliki karakter fleksibel dan kontekstual, sehingga mampu menyesuaikan diri dengan dinamika sosial tanpa kehilangan nilai dasarnya. Salah satu kajian mengenai akulturasi Islam dan hukum adat Minangkabau menegaskan bahwa integrasi antara adat dan agama justru memperkuat daya tahan hukum adat dalam menghadapi perubahan sosial modern. Dalam konteks ini, respons adat terhadap perilaku LGBT dipahami sebagai upaya mempertahankan nilai moral dan identitas budaya, bukan semata-mata bentuk penolakan terhadap individu.

Dari sudut pandang sosiologi hukum, efektivitas hukum adat Minangkabau terletak pada kemampuannya menciptakan kepatuhan melalui kesadaran kolektif, bukan paksaan negara. Norma adat dipatuhi karena dianggap sebagai bagian dari jati diri masyarakat, sehingga sanksi sosial seperti teguran adat, pembinaan, atau pengucilan sementara sering kali lebih efektif dibandingkan sanksi pidana formal. Dalam kajian tentang eksistensi hukum adat, ditegaskan bahwa peran hukum adat dalam menjaga ketertiban sosial tetap relevan selama norma tersebut masih diakui dan dijalankan oleh masyarakat pendukungnya.

Dengan demikian, hukum adat Minangkabau memiliki eksistensi yang kuat dalam menyikapi perilaku LGBT sebagai bagian dari mekanisme penjagaan nilai moral dan keseimbangan sosial. Pendekatan yang digunakan tidak bertumpu pada kriminalisasi formal, melainkan pada kontrol sosial berbasis nilai adat dan agama. Kondisi ini menegaskan perbedaan mendasar antara hukum adat Minangkabau dan hukum pidana nasional, sekaligus menunjukkan peran penting hukum adat sebagai living law dalam sistem hukum Indonesia yang pluralistik.

Perbandingan Hukum Pidana Nasional Dan Hukum Adat Minangkabau Dalam Menyikapi Perilaku LGBT

Saat kita bandingkan cara hukum pidana nasional berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 dengan hukum adat Minangkabau menyikapi perilaku LGBT, terlihat jelas perbedaan paradigma yang sangat mendasar. Hukum pidana nasional ini berdiri tegak di atas asas legalitas seperti yang ditegaskan Pasal 2, dimana segala sesuatu harus tertulis jelas, rasional, dan pasti agar bisa dipidana. Sementara itu, hukum adat Minangkabau justru berpijak pada nilai-nilai kesusilaan yang hidup sehari-hari, moralitas agama Islam, serta keseimbangan sosial yang menjaga harmoni komunitas. Perbedaan pendekatan semacam ini sebenarnya memperkuat karakter pluralisme hukum Indonesia, di mana aturan negara dan adat berjalan berdampingan meskipun kadang-kadang saling bertabrakan dalam praktiknya.

Dalam ranah hukum pidana nasional, segala penilaian ketat bergantung pada apakah unsur-unsur delik dalam KUHP baru benar-benar terpenuhi sesuai rumusan undang-undangnya. Orientasi seksual atau identitas gender sama sekali tidak dijadikan target pidana; yang diatur hanyalah perbuatan konkret yang mengganggu ketertiban umum atau merugikan orang lain. Ambil contoh Pasal 406 KUHP baru soal perbuatan asusila. Ini mensyaratkan adanya rangsangan nafsu birahi di depan umum atau tindakan yang secara jelas menimbulkan rasa jijik secara objektif, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Lalu ada Pasal 414 ayat (1) huruf c yang bicara soal perbuatan cabul sesama jenis tapi hanya kalau disebarkan sebagai pornografi, pidana hingga 9 tahun, atau Pasal 411 tentang perzinaan yang terbatas pada hubungan badan di luar nikah sah menurut agama atau keyakinan, dengan maksimal 1 tahun kurungan. Pendekatan seperti ini menjadikan pidana benar-benar sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium, sehingga hak privasi warga yang dijamin Pasal 28G UUD 1945 tetap terlindungi dari kriminalisasi yang berlebihan.

Berbeda jauh dengan itu, hukum adat Minangkabau tidak mengenal garis pemisah tegas antara aturan hukum, moral, dan agama, semuanya menyatu dalam falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah sebagai panduan abadi tatanan hidup. Penilaian perilaku individu di sini lebih melihat dampak langsung terhadap harmoni sosial, sesuai prinsip alam takambang jadi guru yang menekankan keseimbangan alam dan masyarakat. Perilaku LGBT, misalnya, dianggap bukan sekadar masalah pribadi tapi potensi pengganggu martabat kaum dan norma kesusilaan yang sudah turun-temurun, sehingga bisa ditangani lewat delik adat seperti dago-dagi atau pelanggaran kesopanan. Sanksi adatnya pun beragam: mulai dari denda adat japuik, pengucilan dari musyawarah randau, pemanggilan ke batagak panghulu untuk mediasi, hingga pengusiran dari nagarikalau parah semua ini lebih menitikberatkan pada pemulihan daripada hukuman semata, meskipun tetap tegas menjaga kohesi komunal.

Interaksi kedua sistem ini sering menciptakan dinamika menarik di lapangan: kasus-kasus LGBT di Minangkabau biasanya diselesaikan dulu melalui lembaga adat sebelum naik ke pengadilan negara, menunjukkan bagaimana hukum nasional yang formal berpadu dengan adat yang kontekstual untuk hasil yang lebih adaptif.

Dengan mempertimbangkan ketegangan antara hukum pidana nasional dan hukum adat Minangkabau, diperlukan pendekatan kebijakan yang bijaksana agar keduanya bisa saling melengkapi tanpa saling melemahkan. Pertama, pemerintah daerah Sumatera Barat sebaiknya mengembangkan pedoman hybrid melalui Peraturan Daerah yang mengakui mediasi adat sebagai tahap pra-yudisial untuk kasus sensitif seperti LGBT, mirip dengan Perda No. 7/2018 tentang Nagari yang sudah memberi ruang bagi lembaga adat. Ini bisa mengurangi beban pengadilan sekaligus menghormati kearifan lokal, selama tetap selaras dengan Pasal 18B UUD 1945 dan KUHP baru yang menjamin hak asasi.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini