Kedua, pendidikan hukum pluralis bagi aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa sangat krusial. Mereka perlu dilatih memahami batas antara sanksi adat (yang restoratif) dan pidana negara (yang retributif), sehingga kasus tidak langsung dikriminalisasi melainkan dirujuk ke panghulu kalau memungkinkan. Ketiga, dialog antar-stakeholder melibatkan tokoh adat, ulama, aktivis HAM, dan akademisi bisa membentuk forum resolusi seperti rancak modern, yang mengintegrasikan nilai Adat Basandi Syarakdengan prinsip non-diskriminasi KUHP Pasal 2.
Untuk mengilustrasikan, bayangkan kasus hipotetis: Seorang pemuda Minangkabau di nagari Padang Panjang ketahuan menjalin hubungan sesama jenis secara pribadi, tanpa unsur publik atau kekerasan. Hukum pidana nasional (Pasal 406 atau 411 KUHP baru) tidak berlaku karena tak ada delik terpenuhi, hanya orientasi pribadi.
Namun, adat nagari memanggilnya ke batagak panghulu: ia didenda japuik ringan, diwajibkan taubat dan ikut pengajian, serta direintegrasikan ke kaum setelah musyawarah. Kalau ada elemen cabul di muka umum, polisi bisa turun tangan per Pasal 414, tapi dengan rujukan awal ke adat untuk harmoni, skenario ini menunjukkan potensi kolaborasi: adat tangani akar sosial, pidana lindungi kepentingan umum, hasilnya keadilan yang kontekstual dan berkelanjutan.
Pendekatan semacam ini tak hanya menjaga pluralisme hukum Indonesia, tapi juga mencegah konflik eskalatif, sekaligus melindungi martabat semua pihak terlibat.
Perbedaan tujuan penegakan hukum juga tampak jelas dalam kedua sistem hukum tersebut. Hukum pidana nasional berorientasi pada penghukuman dan pencegahan melalui sanksi pidana yang bersifat formal dan koersif. Sementara itu, hukum adat Minangkabau lebih menekankan pemulihan keseimbangan sosial melalui mekanisme musyawarah, pembinaan, dan sanksi sosial. Dalam praktik adat, penyelesaian masalah tidak diarahkan untuk menghukum individu semata, melainkan untuk mengembalikan individu tersebut ke dalam tatanan nilai yang diakui masyarakat. Pendekatan ini sejalan dengan konsep restorative justice yang kini banyak dibahas dalam pembaruan hukum pidana modern.
Dari sisi kelembagaan, hukum pidana nasional ditegakkan oleh aparat negara seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, dengan prosedur yang bersifat formal dan hierarkis. Sebaliknya, hukum adat Minangkabau dijalankan oleh struktur adat yang memiliki legitimasi sosial, seperti niniak mamak, alim ulama, dan lembaga adat nagari. Perbedaan aktor penegak hukum ini berpengaruh pada tingkat penerimaan masyarakat terhadap putusan atau sanksi yang dijatuhkan. Sanksi adat cenderung lebih mudah diterima karena lahir dari konsensus komunitas, bukan paksaan negara.Namun demikian, penerapan hukum adat dalam menyikapi perilaku LGBT juga menimbulkan tantangan normatif, khususnya terkait dengan prinsip hak asasi manusia dan negara hukum. Beberapa kajian akademik menegaskan bahwa hukum adat harus tetap ditempatkan dalam kerangka hukum nasional agar tidak melanggar hak dasar individu. Oleh karena itu, diperlukan upaya harmonisasi antara hukum pidana nasional dan hukum adat Minangkabau, sehingga nilai-nilai lokal dapat tetap terjaga tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum nasional.
Dengan demikian, perbandingan antara hukum pidana nasional dan hukum adat Minangkabau menunjukkan bahwa kedua sistem hukum memiliki orientasi dan fungsi yang berbeda dalam menyikapi perilaku LGBT. Hukum pidana nasional unggul dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak individu, sementara hukum adat Minangkabau berperan penting dalam menjaga nilai moral, kesusilaan, dan keharmonisan sosial masyarakat. Sinergi antara kedua sistem hukum tersebut menjadi kebutuhan penting dalam menghadapi fenomena sosial yang sensitif dan kompleks di Sumatera Barat.
Dampak Sosial, Hak Asasi Manusia, Dan Tantangan Harmonisaasi Hukum
Penyikapan perilaku LGBT di Sumatera Barat jelas melampaui konflik normatif semata antara hukum pidana nasional dan hukum adat Minangkabau, justru menggoyang tatanan sosial luas sekaligus memicu perdebatan sengit soal hak asasi manusia di tengah kearifan lokal. Masyarakat Minangkabau yang begitu setia pada falsafah Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah memandang perilaku semacam ini sebagai ancaman konkret terhadap moral kolektif, identitas budaya turun temurun, serta ketahanan sosial nagari yang bergantung pada solidaritas kaum. Responsnya pun kuat dan menyeluruh, dari penguatan otoritas panghulu melalui musyawarah randau hingga tekanan supaya negara lebih proaktif lindungi nilai nilai lokal, entah via penegakan ketat KUHP baru atau Perda yang akomodatif.