Eksistensi Hukum Adat Minangkabau Dalam Menyikapi Prilaku LGBT Analisis Perbandingan Dengan Hukum Pidana

Foto Rey Hafidz Riamizard
×

Eksistensi Hukum Adat Minangkabau Dalam Menyikapi Prilaku LGBT Analisis Perbandingan Dengan Hukum Pidana

Bagikan opini

Meski demikian, tantangan serius muncul saat penerapan adat berbenturan dengan HAM universal dan supremasi hukum nasional. Ketegangan antara pelestarian moral lokal dengan kewajiban negara lindungi hak dasar warga memerlukan pendekatan proporsional berbasis dialog, agar sanksi adat seperti pengusiran nagari tidak justru memicu konflik normatif yang merusak legitimasi hukum itu sendiri.

Maka dari itu, harmonisasi jadi kunci, bukan menyangkal kekayaan adat, tapi memposisikannya dalam kerangka nasional yang hormati pluralisme hukum Pasal 18B UUD 1945 dan asas legalitas KUHP. Dengan demikian, hukum adat Minangkabau tetap eksis sebagai penjaga keseimbangan sosial, sekaligus selaras dengan sistem hukum negara yang inklusif.

Pada akhirnya, dinamika ini justru memperkaya wajah hukum Indonesia yang multikultural. Penyelesaian isu sensitif seperti LGBT tak cukup dengan pendekatan pidana formal semata, melainkan butuh pengakuan penuh terhadap hukum adat sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas hukum nasional kita.

(*)

Bagikan

Opini lainnya
Terkini