Ketika "Deal" di WhatsApp Jadi Sengketa di Pengadilan

Foto Dzikri Aziz Rahman, S.H
×

Ketika "Deal" di WhatsApp Jadi Sengketa di Pengadilan

Bagikan opini
Ilustrasi Ketika "Deal" di WhatsApp Jadi Sengketa di Pengadilan

Hakim, Rechtsvinding, dan Batas Hukum Transaksi Digital

Setiap hari, jutaan orang Indonesia melakukan transaksi bisnis lewat WhatsApp, Instagram, dan marketplace. Mereka menulis "deal", mengirim emoji centang, lalu menganggap urusan selesai. Namun, ketika salah satu pihak ingkar, siapa yang melindungi mereka? Jawabannya ada di tangan hakim, dan caranya adalah rechtsvinding.

Oleh: Dzikri Aziz Rahman, S.H. | Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Andalas

Bayangkan situasi ini. Dua perusahaan sepakat menjalankan kampanye pemasaran digital. Kesepakatan dibangun di grup WhatsApp. Laporan pekerjaan dikirim lewat pesan. Apresiasi dan konfirmasi hasil datang melalui chat yang sama. Lalu, tagihan Rp14,8 miliar diajukan. Tiba-tiba, pihak yang sebelumnya memuji pekerjaan kini menolak membayar dan mengajukan perhitungan sepihak yang berbeda dari apa yang pernah dikomunikasikan.

Ini bukan skenario hipotetis. Ini adalah fakta dalam Putusan Nomor 57/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel, sengketa antara PT Ada Asia Indonesia melawan PT Kredit Pintar Indonesia. Perkara ini memperlihatkan satu persoalan hukum yang semakin mendesak: ketika transaksi bisnis bermigrasi ke ruang digital, apakah hukum perdata kita yang lahir sebelum era internet mampu menjawabnya?

"Oke" dan Emoji Centang: Sah Secara Hukum?

Pertanyaan pertama yang sering muncul dalam sengketa transaksi digital adalah: apakah kesepakatan yang lahir dari percakapan WhatsApp memiliki kekuatan hukum yang setara dengan kontrak tertulis?

Jawabannya: ya. Namun, dengan syarat.

Pasal 1320 KUHPerdata menetapkan empat syarat sahnya perjanjian: kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Yang menarik, undang-undang tidak mensyaratkan bahwa kesepakatan harus dituangkan dalam dokumen fisik. Asas konsensualisme dalam hukum perjanjian Indonesia menegaskan bahwa perjanjian lahir sejak para pihak mencapai pertemuan kehendak, apa pun medianya.

Dalam praktik bisnis digital, proses offer and acceptance itu terjadi lewat pesan singkat. Kata "deal", "oke", "siap", bahkan emoji centang atau jempol, bisa menjadi manifestasi kehendak yang melahirkan hubungan kontraktual. Hukum tidak memandang bentuk visualnya. Yang dinilai adalah konteks komunikasi, hubungan para pihak, dan apakah simbol itu secara objektif dapat dipahami sebagai penerimaan atas suatu penawaran.

Hukum tidak memandang apakah kesepakatan ditulis di atas kertas atau dikirim lewat emoji. Yang dinilai adalah: apakah ada pertemuan kehendak yang dapat dibuktikan secara objektif?

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memperkuat posisi ini. Pasal 5 UU ITE menegaskan bahwa informasi elektronik dan dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Pasal 18 menegaskan bahwa kontrak elektronik mengikat para pihak yang membuatnya. Artinya, percakapan WhatsApp yang memuat penawaran dan penerimaan yang jelas bukan sekadar catatan percakapan. Ia adalah kontrak.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini