Ketika "Deal" di WhatsApp Jadi Sengketa di Pengadilan

Foto Dzikri Aziz Rahman, S.H
×

Ketika "Deal" di WhatsApp Jadi Sengketa di Pengadilan

Bagikan opini
Ilustrasi Ketika "Deal" di WhatsApp Jadi Sengketa di Pengadilan

Screenshot WhatsApp sebagai Bukti di Persidangan

Masalah berikutnya adalah pembuktian. KUHPerdata secara klasik mengenal lima alat bukti: surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Surat menempati posisi paling kuat karena dianggap memberikan kepastian tertinggi. Lalu, di mana posisi screenshot WhatsApp?

Di sinilah peran UU ITE sebagai lex specialis menjadi krusial. Pasal 5 dan Pasal 6 UU ITE memperluas konsep "bukti surat" sehingga mencakup dokumen elektronik. Syaratnya: dokumen itu harus dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika syarat itu terpenuhi, percakapan WhatsApp, invoice digital, bukti transfer elektronik, hingga riwayat transaksi marketplace semuanya dapat berfungsi sebagai alat bukti yang sah.

Dalam perkara PT Ada Asia Indonesia melawan PT Kredit Pintar Indonesia, justru bukti-bukti itulah yang menjadi tulang punggung gugatan. Screenshot percakapan WhatsApp menunjukkan bahwa tergugat pernah memberikan konfirmasi atas hasil pekerjaan dan mengapresiasi pelaksanaannya. Ketika tergugat kemudian menolak membayar, konfirmasi di WhatsApp itu berbalik menjadi bukti yang memberatkan.

Namun, kekuatan bukti elektronik tidak otomatis. Ada empat standar yang harus dipenuhi: keaslian, yaitu bukti benar-benar berasal dari pihak yang diklaim; integritas, yaitu data tidak berubah sejak dibuat; reliabilitas, yaitu sistem yang menghasilkan data dapat dipercaya; dan non-repudiation, yaitu pihak tidak bisa menyangkal keterlibatannya. Dalam kasus yang kompleks, standar ini kadang memerlukan bantuan forensik digital untuk dibuktikan di persidangan.

Hakim Tidak Bisa Diam: Rechtsvinding sebagai Kewajiban

KUHPerdata lahir sebelum internet ada. Ia tidak mengenal WhatsApp, emoji, atau marketplace. Lalu, ketika sengketa berbasis teknologi itu masuk ke pengadilan, apa yang harus dilakukan hakim?

Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman memberi jawaban tegas: pengadilan dilarang menolak memeriksa dan mengadili perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas. Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Dari sinilah konsep rechtsvinding bekerja: penemuan hukum oleh hakim ketika norma yang ada belum menjangkau realitas yang dihadapi.

Rechtsvinding bukan penciptaan hukum baru secara sewenang-wenang. Ia adalah proses menemukan makna hukum yang paling sesuai dengan tujuan norma dan nilai keadilan dalam masyarakat. Dalam konteks transaksi digital, hakim melakukan ini melalui dua metode utama.

Pertama, penafsiran sistematis. Hakim tidak membaca satu pasal secara terpisah. Ia menghubungkan Pasal 1320, Pasal 1338, dan Pasal 1866 KUHPerdata dengan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 18 UU ITE sebagai satu kesatuan sistem hukum yang saling melengkapi. Hasilnya: kontrak elektronik dan bukti digital bukan anomali hukum, melainkan kelanjutan logis dari prinsip hukum perjanjian yang sudah lama ada.

Kedua, penafsiran ekstensif. Hakim memperluas makna istilah "surat" dan "dokumen tertulis" yang ada di KUHPerdata sehingga mencakup dokumen elektronik. Bukan dengan mengubah norma, melainkan dengan menafsirkan fungsinya. Percakapan WhatsApp memiliki fungsi hukum yang sama dengan surat dalam pengertian konvensional: ia mencatat kehendak para pihak dan dapat digunakan untuk membuktikan hubungan hukum. Maka, ia layak diperlakukan setara.

Rechtsvinding bukan hakim menciptakan hukum sendiri. Ia adalah hakim menemukan makna hukum yang sudah ada, lalu menyesuaikannya dengan realitas yang berkembang di masyarakat.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini