Pelajaran dari Putusan 57/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel
Kembali ke perkara PT Ada Asia Indonesia melawan PT Kredit Pintar Indonesia. Kerja sama pemasaran digital yang disepakati pada November 2021 itu berjalan melalui grup WhatsApp. Laporan disampaikan lewat chat. Konfirmasi datang lewat chat. Penggugat berhasil mengakuisisi lebih dari 811.000 pengguna baru dan menerbitkan invoice Rp14,8 miliar. Tergugat yang sebelumnya mengapresiasi pekerjaan itu tiba-tiba menolak membayar sesuai tagihan.
Majelis hakim menghadapi tantangan nyata: sebagian besar bukti berbentuk komunikasi digital yang tidak pernah dirancang sebagai alat bukti hukum formal. Namun, justru di situlah rechtsvinding bekerja. Hakim menggunakan penafsiran sistematis untuk membangun jembatan normatif antara KUHPerdata dan UU ITE. Konfirmasi di WhatsApp diperlakukan sebagai dokumen elektronik yang sah, bukan sekadar obrolan biasa. Apresiasi yang dinyatakan secara digital diposisikan sebagai pengakuan terhadap pelaksanaan prestasi.
Hasilnya adalah putusan yang memberikan beberapa pelajaran penting. Komunikasi digital yang terjadi dalam rangka pelaksanaan kontrak memiliki relevansi hukum. Pengakuan yang disampaikan melalui media elektronik dapat menjadi bukti yang memberatkan. Hakim juga tidak bisa berlindung di balik ketidaklengkapan hukum untuk menolak memberikan keadilan.
Yang Belum Selesai
Putusan itu penting, tetapi ia juga memperlihatkan batas dari pendekatan kasus per kasus. Rechtsvinding yang dilakukan hakim bersifat reaktif: ia menjawab persoalan setelah sengketa muncul. Yang dibutuhkan adalah langkah proaktif dari pembuat kebijakan.
Pemerintah perlu memperbarui regulasi hukum perdata agar secara eksplisit mengatur pembentukan kontrak dan kesepakatan elektronik, termasuk standar pembuktian untuk berbagai bentuk komunikasi digital yang terus berkembang. Mahkamah Agung perlu menerbitkan pedoman teknis bagi hakim dalam menilai alat bukti elektronik di perkara perdata, agar penilaian tidak bersifat tebak-tebakan antarperkara.
Bagi pelaku usaha, pelajarannya sangat praktis: dokumentasikan setiap tahap transaksi digital. Bukan karena tidak percaya mitra bisnis, melainkan karena hukum bekerja berdasarkan apa yang bisa dibuktikan, bukan apa yang pernah disepakati secara lisan atau tersirat.Perkembangan selanjutnya yang perlu diantisipasi juga sudah di depan mata: smart contract berbasis blockchain, transaksi yang dieksekusi oleh kecerdasan buatan, dan berbagai bentuk perikatan digital yang bahkan lebih jauh dari sekadar chat WhatsApp. Jika rechtsvinding hakim hari ini sudah tertantang oleh emoji dan screenshot, bayangkan tantangan yang akan datang.
Penutup
Hukum selalu berhadapan dengan pilihan: ikut berlari bersama perubahan atau tertinggal lalu kehilangan relevansinya. Dalam ranah transaksi digital, pilihan itu tidak bisa ditunda. Setiap hari ada jutaan transaksi terjadi lewat pesan instan, marketplace, dan platform digital lainnya. Sebagian di antaranya akan berakhir di pengadilan.
Di situlah rechtsvinding hakim menjadi garis pertahanan terakhir. Bukan karena sistem hukum kita sempurna, melainkan karena hakim tidak punya pilihan lain: pengadilan tidak boleh diam ketika para pencari keadilan datang mengetuk pintunya. Selama regulasi perdata kita belum mampu berlari secepat teknologi, kemampuan hakim dalam menemukan hukum akan terus menjadi faktor penentu apakah keadilan bisa diraih dalam sengketa bisnis di era digital.
Referensi
- Anggraeni, M., & Kurniawan, N. P. (2025). Integrasi Hukum Konvensional dan Digital: Studi tentang Keabsahan Perjanjian Elektronik dalam Perspektif KUH Perdata dan UU ITE. Rechtideal: Jurnal Ilmu Hukum, 1, 107-117.
- Bachsin, A., dkk. (2025). Kedudukan dan Penilaian Hakim terhadap Alat Bukti Elektronik dalam Proses Pembuktian Perkara Perdata. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2364-2370.
- Firdaus, J. (2025). Rechtsvinding Hakim Berbasis Nilai dan Keadilan Masyarakat dalam Perkara Perdata. Siwah: Multidisciplinary Scientific Journal, 1(3), 176-188.
- Fuady, M. (2020). Hukum Kontrak: Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis. Citra Aditya Bakti.
- Marzuki, P. M. (2021). Pengantar Ilmu Hukum. Edisi Revisi. Kencana.
- Pratama, W. O., Jaya, D. P., & Pase, A. T. (2024). Juridical Review of the Role of Judges in Legal Discovery (Rechtsvinding) According to the Principles of Good Justice in Handling Cases (Civil). Jurnal Hukum Sehasen, 10(2), 689-698.
- Rahmawati, D., & Taufiqoh, K. A. (2024). Keabsahan Alat Bukti Elektronik dalam Pembuktian Perkara Perdata. Jurnal Panorama Hukum, 9(2), 150-160.
- Rum, G. W. (2025). Penggunaan Alat Bukti Elektronik dalam Proses Peradilan Perdata. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 2(1), 61-68.
- Subekti. (2021). Hukum Perjanjian. Cetakan ke-23. Intermasa.
- Wiguna, D. A., & Lisasih, N. Y. (2026). Kekuatan Pembuktian Pengakuan pada Chat WhatsApp dalam Sengketa Perdata Jasa Pemasaran Digital: Studi Kasus Putusan No. 57/PDT.G/2024/PN JKT.SEL. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, 4(3), 20151-20158.
- Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).